TEMPO.CO, Pegang janji kepada Driver Associates, grup driver online: Penghinaan THR  Jakarta – Grab Indonesia sepakat memberikan libur kepada mitra pengemudinya berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Insentif khusus akan diberikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri 2024. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Online (ADO) Taha Syafariel mengatakan pemberian insentif berupa tunjangan hari raya atau THR kepada perusahaan ojek online dan mitra pengemudi merupakan prediksi bodoh.

Pegang janji kepada Driver Associates, grup driver online: Penghinaan THR  “Insentif ini berarti kami harus bekerja pada dua hari Idul Fitri,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024. Bahkan, kata dia, banyak pengemudi ojol yang merayakan Idul Fitri. Dalam keadaan seperti itu, ia yakin pemudik akan kesulitan menemukan pengemudi yang tersedia. Alih-alih memberikan insentif khusus saat Idul Fitri, ia menilai pemerintah seharusnya mengatur kondisi kerja para pengemudi taksi. Sebab, menurutnya, jenis hubungan dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan ojol adalah hubungan kerja yang didasari oleh ketimpangan. “Karena keadaan kami tidak sama dengan pekerja lainnya, hal ini semakin menimbulkan ketidakpastian, terutama mengenai pendapatan kami,” ujarnya.

Kurangnya peraturan pemerintah, katanya, membuat perusahaan minyak bisa menciptakan kebijakan yang tidak adil bagi pengemudinya. Faktanya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada pengemudi dan kurir. Kementerian Sumber Daya Manusia juga mengeluarkan izin dan pembatasan terhadap perusahaan yang tidak menghormati kebijakan pemberian THR. “Saya kira akan ada undang-undang yang tegas dan adil, karena menurut saya semuanya diserahkan kepada perusahaan utilitas, agak mahal dan tidak menjamin keamanan dan kenyamanan mitra pengemudi,” ujarnya.

Sebelumnya, Grab, Head of Public Affairs Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, Grab Indonesia akan mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran hari raya keagamaan bagi karyawan/karyawan perusahaan.

Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja dengan hubungan kerja tidak tetap dalam bentuk perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) dan perjanjian kerja tetap (PKWTT), kata Tirza saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2024. Tirza menjelaskan, Grab Indonesia memberikan insentif khusus Idul Fitri kepada mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Ia mengatakan, pemberian insentif khusus ini sejalan dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Jenis, besaran, dan proses THR dapat ditawarkan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh setiap orang yang mencarinya,” kata Tirza.